JASA-JASA
BANK (FREE BASE INCOME)
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai
penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan
adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila terjadi
pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya
dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang
dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment”
kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh
bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima
berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum
dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk,
dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar
akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia
memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika terjadi
pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
Safe Deposit
Box (SDB)
Layanan Safe Deposit Box (SDB)
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang
dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah
yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam
SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana
pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya
asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
·
Aman. Ruang
penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama
24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
·
Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
·
Mudah.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak
mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada
penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan
pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang barang yang
dilarang dalam SDB.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan
nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan
bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa
hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci
dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari SDB dan
menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila
barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap
bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1.
Perubahan
kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan
kesalahan bank.
2.
Kerusakan
barang akibat force majeur sepertigempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan
sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU
SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1.
Senjata api
/ bahan peledak.
2.
Segala macam
barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan
tempat sekitarnya.
3.
Barang-barang
yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan
kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal
dunia (wasiat).
4.
Barang
lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter
of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, carapembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang
Lingkup Transaksi
LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat
Penyelesaian
Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan
Hak
Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak
advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
Restricted/Straight
LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh
bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
- Penerimaan biaya administrasi
berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
Travellers Cheque
1) Pengertian Travellers Cheque adalah
·
Cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
·
Cheque yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam
bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun
diluar negeri
2) Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai ,
karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan
counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat
pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik
kalau terjadi kehilangan atau rusak.
3) Prosedur Travellers Cheque
Prosedur
transaksi cek wisata (Travellers Cheque)
pada PT. BANK JATIM -MALANG
Undergraduate
Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi
Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat :
2004-12-16, dengan 2 file
Keyword :
cek wisata, perjalanan wisata.
Penelitian
ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian
ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT.
Bank Jatim-Malang.
Tujuan
Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi
Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat
yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang
dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa
Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu
dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan
data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan
penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung
dengan obyek penelitian.
Prosedur
transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur
cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat
dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda
juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala
yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek
tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT.
Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan
perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim
perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan
perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers Cheque
a) Biaya
Operasional
b) Biaya
Bank
Sumber :
sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+...
http://ayusaputry.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
imamcubluxhidayat.blogspot.com/2012/03/traveller-cheque.html
0 komentar:
Posting Komentar