DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat
antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan
kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang
ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat (
cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu
dan tempat pelaksanaan. Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa
yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah
yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga
yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus
dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien,
cepat, aman dan andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai
Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang
dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan
nama SKNBI. Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring
Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI). SKNBI adalah sistem
transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang
penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan
oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan
aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran
yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil
(retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta. Adapun untuk penyelenggara SKNBI
terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di
suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL
dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang
diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta
yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL
yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI
untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan. Penyelenggaraan
SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya
didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.<
br> Persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI
adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan
moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system
pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu
system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
Tujuan RTGS:
- Memberikan pelayanan sistem
transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya
secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan kepastian pembayaran
- Memperlancar aliran pembayaran
(payment flows)
- Mengurangi resiko settlement
baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas
pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi
rekening giro
- Memberikan informasi yang
mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar
uang
Sumber : http://controlroom1.blogspot.com/2012/05/8-sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
0 komentar:
Posting Komentar