Selasa, 07 Mei 2013


SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN 
DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA 


Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI. Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI). SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta. Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan. Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.< br> Persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
  1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
  2. Memberikan kepastian pembayaran
  3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
  4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
  5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
  6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
  7. Meningkatkan efisiensi pasar uang

Sumber : http://controlroom1.blogspot.com/2012/05/8-sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html


JASA-JASA BANK (FREE BASE INCOME)


INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

1.      WARKAT INKASO

a.        Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.       Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2.      JENIS INKASO

a.       Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.       Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1.      TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2.      TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.


Safe Deposit Box (SDB)

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

KEUNTUNGAN
·         Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
·         Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
·         Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :

1.      Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2.      Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3.      Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4.      Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5.      Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6.      Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7.      Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :

1.            Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2.            Kerusakan barang akibat force majeur sepertigempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :

1.            Senjata api / bahan peledak.
2.            Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3.            Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4.            Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.




LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, carapembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1.            Ruang Lingkup Transaksi

LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.

LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2.            Saat Penyelesaian

Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3.            Pembatalan

Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4.            Pengalihan Hak

Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5.            Pihak advising bank

General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.

Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6.            Cara Pembayaran kepada Beneficiary

Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.

Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.


Travellers Cheque

1)      Pengertian Travellers Cheque adalah

·         Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
·         Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri

2)      Keuntungan Travellers Cheque

a.       Memberikan kemudahan berbelanja
b.      Mengurngi resiko kehilangan uang
c.       Memberikan rasa percaya diri
d.      Masa berlakunya tidak terbatas
e.       Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.


3)      Prosedur Travellers Cheque

Prosedur transaksi cek wisata (Travellers  Cheque) pada  PT. BANK JATIM -MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file

Keyword : cek wisata, perjalanan wisata.

Penelitian ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata

4)      Biaya atau Transaksi Travellers Cheque

a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank


Sumber :
sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+...
http://ayusaputry.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
imamcubluxhidayat.blogspot.com/2012/03/traveller-cheque.html

Rabu, 03 April 2013

Sistem Perbankan Elektronik



SMS Banking adalah salah satu fitur teknologi yang berupa layanan bagi nasabah bank, yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses akun bank mereka melalui fitur SMS. Banyak sekali fitur yang ditawarkan oleh SMS Banking ini, salah satu yang paling banyak digunakan adalah layanan cek saldo rekening dan transfer dana. Mudah dan sangat sederhana, itulah kelebihan dari SMS Banking, untuk dapat menggunakan layanan ini, biasanya kita harus mengikuti persyaratan tertentu tergantung dari Bank yang akan kita pakai.

Setelah kita mendapatkan layanan SMS Banking, biasanya kita diberikan cara atau instruksi untuk menggunakannya, ini juga bisa saja berbeda-beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lainnya. Biasanya, kita dapat mengakses layanan ini melaui dua cara, bisa melalui mengirimkan SMS atau melalui sebuah Menu (dijelaskan oleh pihak Bank) melalui mengakses sebuah nomor tertentu pada sebuah handphone, biaya SMS Banking juga berbeda beda, ada yang sekitar RP.500/SMS dan yang lainnya, dan yang terpenting adalah anda harus sudah yakin bahwa nomor hp anda telah didaftarkan sebelumnya.

Kartu provider apa saja dan HP jenis apa saja, itulah mudahnya SMS banking, asalkan handphone kita bisa melakukan transaksi SMS, sepertinya kita sudah bisa menikmati layanan SMS Banking, kapan saja dan diaman saja, mudah bukan?

Layanan apa saja yang ditawarkan oleh SMS Banking? sebenarnya cukup banyak, mungkin ini diantara manfaatnya:
  • Transfer Uang/Dana
  • Cek Saldo Rekening Tabungan
  • Informasi Tagihan, Transaksi
  • Pembayaran atas Pembelian
  • Ganti PIN, dan lain lain
Cukup komplit bukan? manfaat dari SMS Banking sungguh sangat besar bagi kita semua, anda bisa membayar tagihan listrik, telepon, asuransi dan lainnya melaui layanan SMS Banking ini. Sepertinya, layanan SMS Banking sangat cocok bagi anda yang ingin menikmati kemudahan dalam bertransaksi Bank, sebagai contohnya adalah anda kini tidak perlu ke ATM hanya untuk mengecek saldo di Bank anda, gunakan saja SMS Banking dan anda akan mendapatkan segala informasi yang anda butuhkan. Jika anda adalah seorang pengusaha, anda tentu pernah merasakan sibuknya proses transfer ke sejumlah klien anda bukan?, anda juga mungkin kesulitan untuk mengecek sejumlah transaksi ke Bank anda seperti pengiriman uang dari para konsumen anda, nah sekarang tidak perlu repot pergi ke ATM, SMS Banking adalah salah satu layanan yang cukup bisa diandalalkan untuk menangani beberapa hal seperti tadi, ini menarik bagi kita semua.

Contoh : Cara Transfer Via SMS Banking Mandiri 

Melalui SMS Banking Mandiri kita juga dapat melakukan transfer ke sesama Rekening Bank Mandiri.
Code transaksi transfer SMS banking Mandiri yaitu :
Ketik :  TRT[spasi]1[spasi]NomorRekeningTujuan[spasi]JumlahTransfer  
kirim ke nomor 3355
Contoh akan mentransfer ke rekening mandiri nomor  1300091234567 sebesar Rp. 500000
Ketik:  TRT 1 1300091234567 500000
kirim ke nomor 3355

Akan ada jawaban dan anda diminta untuk memasukkan 2 angka pin yang permintaannya secara acak.
ketik pin yang diminta dan kirim kembali (replay) ke 3355


Untuk anda pengirim  yang mempunyai rekening mandiri lebih dari satu, setelah kode TRT disesuaikan apakah mau mengirim pakai rekening kesatu (kodenya 1), rekening kedua (kodenya 2)..dst.

Sistem Perbankan Elektronik



SMS Banking adalah salah satu fitur teknologi yang berupa layanan bagi nasabah bank, yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses akun bank mereka melalui fitur SMS. Banyak sekali fitur yang ditawarkan oleh SMS Banking ini, salah satu yang paling banyak digunakan adalah layanan cek saldo rekening dan transfer dana. Mudah dan sangat sederhana, itulah kelebihan dari SMS Banking, untuk dapat menggunakan layanan ini, biasanya kita harus mengikuti persyaratan tertentu tergantung dari Bank yang akan kita pakai.

Setelah kita mendapatkan layanan SMS Banking, biasanya kita diberikan cara atau instruksi untuk menggunakannya, ini juga bisa saja berbeda-beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lainnya. Biasanya, kita dapat mengakses layanan ini melaui dua cara, bisa melalui mengirimkan SMS atau melalui sebuah Menu (dijelaskan oleh pihak Bank) melalui mengakses sebuah nomor tertentu pada sebuah handphone, biaya SMS Banking juga berbeda beda, ada yang sekitar RP.500/SMS dan yang lainnya, dan yang terpenting adalah anda harus sudah yakin bahwa nomor hp anda telah didaftarkan sebelumnya.

Kartu provider apa saja dan HP jenis apa saja, itulah mudahnya SMS banking, asalkan handphone kita bisa melakukan transaksi SMS, sepertinya kita sudah bisa menikmati layanan SMS Banking, kapan saja dan diaman saja, mudah bukan?.

Layanan apa saja yang ditawarkan oleh SMS Banking? sebenarnya cukup banyak, mungkin ini diantara manfaatnya:
  • Transfer Uang/Dana
  • Cek Saldo Rekening Tabungan
  • Informasi Tagihan, Transaksi
  • Pembayaran atas Pembelian
  • Ganti PIN, dan lain lain
Manfaat dari SMS Banking sungguh sangat besar bagi kita semua, anda bisa membayar tagihan listrik, telepon, asuransi dan lainnya melaui layanan SMS Banking ini. Sepertinya, layanan SMS Banking sangat cocok bagi anda yang ingin menikmati kemudahan dalam bertransaksi Bank, sebagai contohnya adalah anda kini tidak perlu ke ATM hanya untuk mengecek saldo di Bank anda, gunakan saja SMS Banking dan anda akan mendapatkan segala informasi yang anda butuhkan. Jika anda adalah seorang pengusaha , anda tentu pernah merasakan sibuknya proses transfer ke sejumlah klien anda bukan?, anda juga mungkin kesulitan untuk mengecek sejumlah transaksi ke Bank anda seperti pengiriman uang dari para konsumen anda, nah sekarang tidak perlu repot pergi ke ATM, SMS Banking adalah salah satu layanan yang cukup bisa diandalalkan untuk menangani beberapa hal seperti tadi, ini menarik bagi kita semua.

Contoh : Cara Transfer Via SMS Banking Mandiri 

Melalui SMS Banking Mandiri kita juga dapat melakukan transfer ke sesama Rekening Bank Mandiri.
Code transaksi transfer SMS banking Mandiri yaitu :
Ketik :  TRT[spasi]1[spasi]NomorRekeningTujuan[spasi]JumlahTransfer  
kirim ke nomor 3355
Contoh akan mentransfer ke rekening mandiri nomor  1300091234567 sebesar Rp. 500000
Ketik:  TRT 1 1300091234567 500000
kirim ke nomor 3355

Akan ada jawaban dan anda diminta untuk memasukkan 2 angka pin yang permintaannya secara acak.
ketik pin yang diminta dan kirim kembali (replay) ke 3355


Untuk anda pengirim  yang mempunyai rekening mandiri lebih dari satu, setelah kode TRT disesuaikan apakah mau mengirim pakai rekening kesatu (kodenya 1), rekening kedua (kodenya 2)..dst.