Koperasi sekolah
adalah koperasi yang anggotanya murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan
kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang
berlaku, anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi
sekolah ternyata anggota-anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi
sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang
telah diizinkan dari pemerintah.
1. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan
praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa
dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa
demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Pendidikan koperasi
sekolah sangat diperlukan dengan alasan sebagai berikut.
a. Generasi muda
merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan
pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan
calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju
bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.
Tujuan didirikannya
koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa memiliki
kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama
perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa
memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat
meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis,
terarah, dan terusmenerus.
d. Agar siswa memiliki
bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan
koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan
memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program
pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan di
sekolah.
g. Menumbuhkan
aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus
sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang
pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan
berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
2. Ruang Lingkup dan
Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Ruang lingkup
pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan
kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk
mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan fasilitas
seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk
pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan lain-lain.
c. Peningkatan
keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang
praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian,
yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.
Adapun landasan hukum
berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang
Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri
Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
d. UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
3. Tahap-Tahap Pendirian
Koperasi Sekolah
Dalam rangka
mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah
maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun
langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai
berikut.
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan,
rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah
bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa
yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas
menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yang perlu
dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan hari,
tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan tempat
diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan peserta
yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan undangan
rapat,
5) menyiapkan alat
atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan
bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan dan
menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap Pembentukan
Setelah melalui tahap
persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun
pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/ perwakilan
kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/
koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala sekolah
4) pejabat Kantor
Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat
pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran Dasar
koperasi sekolah,
2) susunan pengurus
yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang
ditunjuk),
3) pembentukan
pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan sumber
modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan
hibah,
5) penetapan pembagian
SHU koperasi,
6) lain-lain yang
perlu.
c. Tahap Pengesahan
Setelah koperasi
sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor
Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta
Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang asli bermaterai Rp6.000,00
atau sesuai peraturan yang berlaku,
2) berita acara
pembentukan koperasi sekolah,
3) neraca awal/neraca
permulaan dari koperasi sekolah.
Apabila telah memenuhi
syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan
itu akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta
pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.
4. Kegiatan Usaha Koperasi
Sekolah
Jenis usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan
pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan
lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang
akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para
siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan
berkoperasi.
Memperhatikan hal-hal
tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha
yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan
masyarakat.
Adapun kegiatan usaha
koperasi sekolah antara lain:
a. unit usaha
pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah,
serta barang lain yang diperlukan siswa,
b. unit usaha cafetaria (warung)
sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup
sekolahan,
c. unit usaha simpan
pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna
meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit usaha jasa
lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi
masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus,
bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan
(rental), pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.
5. Pengelolaan Koperasi
Sekolah
Kelangsungan koperasi
sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik
anggota, pengurus maupun pengawas.
a. Keanggotaan
Anggota koperasi
sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah
didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada
orang lain.
Keanggotaan berakhir
jika:
- murid/anggota
koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota
koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota
koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain yang
ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan koperasi
sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta
telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok
merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus koperasi
sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus
ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi.
Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas memegang
peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang fungsi
kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih
dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota.
Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara
memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila
anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas
juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
d. Permodalan Koperasi
Sekolah
Sebagaimana
koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal
sendiri dan modal dari luar.
1) Modal sendiri,
meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan
hibah.
2) Modal dari luar meliputi
simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain
yang sah.
e. Bagan Organisasi
Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan
fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan
organisasi dalam koperasi sekolah.
6. Manfaat Koperasi
Sekolah
Sebagaimana tujuan
koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya.
Adapun manfaat yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Dapat menunjang
kegiatan belajar mengajar di sekolah
b. Dapat mendidik
siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
c. Dapat berlatih
menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
d. Membimbing para
siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
e. Dapat menanamkan
disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.
7. Pembinaan Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah yang
didirikan di lingkungan pendidikan telah dirintis sejak tahun 80-an, walaupun
saat itu belum semua sekolah mendirikan atau membentuk koperasi sekolah.
Kegiatan pembinaan koperasi sekolah dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler
dan ekstrakurikuler.
Agar koperasi sekolah
dapat berjalan dengan lancar, maka perlu diadakan pembinaan secara
terus-menerus, terpadu, dan terarah sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi
di masyarakat. Pembinaan secara kontinu dilakukan dengan cara bimbingan,
penyuluhan, dan pengarahan terhadap koperasi sekolah oleh guru dan kepala
sekolah.
Pembinaan tersebut
dapat berupa:
a. bantuan materi,
seperti perlengkapan yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi, sehingga cara
pengelolaannya semakin hari semakin maju dengan cara mencontoh pengelolaan
koperasi yang ditangani dengan peralatan yang sudah lengkap,
b. mengikutsertakan
pengurusnya dalam pertemuanpertemuan dan seminar (bagi Sekolah Menengah Atas)
tentang koperasi, guna mengembangkan pemikiranpemikiran baru, sehingga wawasan
para pengurus tentang pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah,
c. mengundang para
pakar koperasi untuk memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pengelola
tentang caracara praktis mengelola koperasi sekolah,
d. memintakan brosur
atau buletin dari koperasi sekolah yang telah menerbitkannya atau saling tukar
informasi antara pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di
sekolah lain agar menjadi koperasi sekolah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan
koperasi sekolah yang baik, maka pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh siswa
berada di bawah bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan guru Pembina koperasi
yang diangkat oleh kepala sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar