Rabu, 03 April 2013

Sistem Perbankan Elektronik



SMS Banking adalah salah satu fitur teknologi yang berupa layanan bagi nasabah bank, yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses akun bank mereka melalui fitur SMS. Banyak sekali fitur yang ditawarkan oleh SMS Banking ini, salah satu yang paling banyak digunakan adalah layanan cek saldo rekening dan transfer dana. Mudah dan sangat sederhana, itulah kelebihan dari SMS Banking, untuk dapat menggunakan layanan ini, biasanya kita harus mengikuti persyaratan tertentu tergantung dari Bank yang akan kita pakai.

Setelah kita mendapatkan layanan SMS Banking, biasanya kita diberikan cara atau instruksi untuk menggunakannya, ini juga bisa saja berbeda-beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lainnya. Biasanya, kita dapat mengakses layanan ini melaui dua cara, bisa melalui mengirimkan SMS atau melalui sebuah Menu (dijelaskan oleh pihak Bank) melalui mengakses sebuah nomor tertentu pada sebuah handphone, biaya SMS Banking juga berbeda beda, ada yang sekitar RP.500/SMS dan yang lainnya, dan yang terpenting adalah anda harus sudah yakin bahwa nomor hp anda telah didaftarkan sebelumnya.

Kartu provider apa saja dan HP jenis apa saja, itulah mudahnya SMS banking, asalkan handphone kita bisa melakukan transaksi SMS, sepertinya kita sudah bisa menikmati layanan SMS Banking, kapan saja dan diaman saja, mudah bukan?

Layanan apa saja yang ditawarkan oleh SMS Banking? sebenarnya cukup banyak, mungkin ini diantara manfaatnya:
  • Transfer Uang/Dana
  • Cek Saldo Rekening Tabungan
  • Informasi Tagihan, Transaksi
  • Pembayaran atas Pembelian
  • Ganti PIN, dan lain lain
Cukup komplit bukan? manfaat dari SMS Banking sungguh sangat besar bagi kita semua, anda bisa membayar tagihan listrik, telepon, asuransi dan lainnya melaui layanan SMS Banking ini. Sepertinya, layanan SMS Banking sangat cocok bagi anda yang ingin menikmati kemudahan dalam bertransaksi Bank, sebagai contohnya adalah anda kini tidak perlu ke ATM hanya untuk mengecek saldo di Bank anda, gunakan saja SMS Banking dan anda akan mendapatkan segala informasi yang anda butuhkan. Jika anda adalah seorang pengusaha, anda tentu pernah merasakan sibuknya proses transfer ke sejumlah klien anda bukan?, anda juga mungkin kesulitan untuk mengecek sejumlah transaksi ke Bank anda seperti pengiriman uang dari para konsumen anda, nah sekarang tidak perlu repot pergi ke ATM, SMS Banking adalah salah satu layanan yang cukup bisa diandalalkan untuk menangani beberapa hal seperti tadi, ini menarik bagi kita semua.

Contoh : Cara Transfer Via SMS Banking Mandiri 

Melalui SMS Banking Mandiri kita juga dapat melakukan transfer ke sesama Rekening Bank Mandiri.
Code transaksi transfer SMS banking Mandiri yaitu :
Ketik :  TRT[spasi]1[spasi]NomorRekeningTujuan[spasi]JumlahTransfer  
kirim ke nomor 3355
Contoh akan mentransfer ke rekening mandiri nomor  1300091234567 sebesar Rp. 500000
Ketik:  TRT 1 1300091234567 500000
kirim ke nomor 3355

Akan ada jawaban dan anda diminta untuk memasukkan 2 angka pin yang permintaannya secara acak.
ketik pin yang diminta dan kirim kembali (replay) ke 3355


Untuk anda pengirim  yang mempunyai rekening mandiri lebih dari satu, setelah kode TRT disesuaikan apakah mau mengirim pakai rekening kesatu (kodenya 1), rekening kedua (kodenya 2)..dst.

Sistem Perbankan Elektronik



SMS Banking adalah salah satu fitur teknologi yang berupa layanan bagi nasabah bank, yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses akun bank mereka melalui fitur SMS. Banyak sekali fitur yang ditawarkan oleh SMS Banking ini, salah satu yang paling banyak digunakan adalah layanan cek saldo rekening dan transfer dana. Mudah dan sangat sederhana, itulah kelebihan dari SMS Banking, untuk dapat menggunakan layanan ini, biasanya kita harus mengikuti persyaratan tertentu tergantung dari Bank yang akan kita pakai.

Setelah kita mendapatkan layanan SMS Banking, biasanya kita diberikan cara atau instruksi untuk menggunakannya, ini juga bisa saja berbeda-beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lainnya. Biasanya, kita dapat mengakses layanan ini melaui dua cara, bisa melalui mengirimkan SMS atau melalui sebuah Menu (dijelaskan oleh pihak Bank) melalui mengakses sebuah nomor tertentu pada sebuah handphone, biaya SMS Banking juga berbeda beda, ada yang sekitar RP.500/SMS dan yang lainnya, dan yang terpenting adalah anda harus sudah yakin bahwa nomor hp anda telah didaftarkan sebelumnya.

Kartu provider apa saja dan HP jenis apa saja, itulah mudahnya SMS banking, asalkan handphone kita bisa melakukan transaksi SMS, sepertinya kita sudah bisa menikmati layanan SMS Banking, kapan saja dan diaman saja, mudah bukan?.

Layanan apa saja yang ditawarkan oleh SMS Banking? sebenarnya cukup banyak, mungkin ini diantara manfaatnya:
  • Transfer Uang/Dana
  • Cek Saldo Rekening Tabungan
  • Informasi Tagihan, Transaksi
  • Pembayaran atas Pembelian
  • Ganti PIN, dan lain lain
Manfaat dari SMS Banking sungguh sangat besar bagi kita semua, anda bisa membayar tagihan listrik, telepon, asuransi dan lainnya melaui layanan SMS Banking ini. Sepertinya, layanan SMS Banking sangat cocok bagi anda yang ingin menikmati kemudahan dalam bertransaksi Bank, sebagai contohnya adalah anda kini tidak perlu ke ATM hanya untuk mengecek saldo di Bank anda, gunakan saja SMS Banking dan anda akan mendapatkan segala informasi yang anda butuhkan. Jika anda adalah seorang pengusaha , anda tentu pernah merasakan sibuknya proses transfer ke sejumlah klien anda bukan?, anda juga mungkin kesulitan untuk mengecek sejumlah transaksi ke Bank anda seperti pengiriman uang dari para konsumen anda, nah sekarang tidak perlu repot pergi ke ATM, SMS Banking adalah salah satu layanan yang cukup bisa diandalalkan untuk menangani beberapa hal seperti tadi, ini menarik bagi kita semua.

Contoh : Cara Transfer Via SMS Banking Mandiri 

Melalui SMS Banking Mandiri kita juga dapat melakukan transfer ke sesama Rekening Bank Mandiri.
Code transaksi transfer SMS banking Mandiri yaitu :
Ketik :  TRT[spasi]1[spasi]NomorRekeningTujuan[spasi]JumlahTransfer  
kirim ke nomor 3355
Contoh akan mentransfer ke rekening mandiri nomor  1300091234567 sebesar Rp. 500000
Ketik:  TRT 1 1300091234567 500000
kirim ke nomor 3355

Akan ada jawaban dan anda diminta untuk memasukkan 2 angka pin yang permintaannya secara acak.
ketik pin yang diminta dan kirim kembali (replay) ke 3355


Untuk anda pengirim  yang mempunyai rekening mandiri lebih dari satu, setelah kode TRT disesuaikan apakah mau mengirim pakai rekening kesatu (kodenya 1), rekening kedua (kodenya 2)..dst.

Senin, 01 April 2013

Aplikasi Sistem Informasi Yang Diterapkan Pada Organisasi Koperasi Sekolah




Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggota-anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah.


1. Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.

Pendidikan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alasan sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.

Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terusmenerus.
d. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.

2. Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah

Ruang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan lain-lain.
c. Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.

Adapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

3. Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

a. Tahap Persiapan

Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan tempat diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan peserta yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan undangan rapat,
5) menyiapkan alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.

b. Tahap Pembentukan

Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala sekolah
4) pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran Dasar koperasi sekolah,
2) susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),
3) pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,
5) penetapan pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain yang perlu.

c. Tahap Pengesahan

Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang asli bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yang berlaku,
2) berita acara pembentukan koperasi sekolah,
3) neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.

Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.

4. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah

Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi.

Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat.

Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:
a. unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa,
b. unit usaha cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
c. unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.

5. Pengelolaan Koperasi Sekolah

Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.

a. Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Keanggotaan berakhir jika:
- murid/anggota koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.

b. Kepengurusan
Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.

c. Pengawas
Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.

d. Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.
1) Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
2) Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.

e. Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.

6. Manfaat Koperasi Sekolah

Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya.

Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
b. Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
c. Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
d. Membimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
e. Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.

7. Pembinaan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah yang didirikan di lingkungan pendidikan telah dirintis sejak tahun 80-an, walaupun saat itu belum semua sekolah mendirikan atau membentuk koperasi sekolah. Kegiatan pembinaan koperasi sekolah dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Agar koperasi sekolah dapat berjalan dengan lancar, maka perlu diadakan pembinaan secara terus-menerus, terpadu, dan terarah sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di masyarakat. Pembinaan secara kontinu dilakukan dengan cara bimbingan, penyuluhan, dan pengarahan terhadap koperasi sekolah oleh guru dan kepala sekolah.

Pembinaan tersebut dapat berupa:
a. bantuan materi, seperti perlengkapan yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya semakin hari semakin maju dengan cara mencontoh pengelolaan koperasi yang ditangani dengan peralatan yang sudah lengkap,
b. mengikutsertakan pengurusnya dalam pertemuanpertemuan dan seminar (bagi Sekolah Menengah Atas) tentang koperasi, guna mengembangkan pemikiranpemikiran baru, sehingga wawasan para pengurus tentang pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah,
c. mengundang para pakar koperasi untuk memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pengelola tentang caracara praktis mengelola koperasi sekolah,
d. memintakan brosur atau buletin dari koperasi sekolah yang telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain agar menjadi koperasi sekolah yang lebih baik.

Untuk mewujudkan koperasi sekolah yang baik, maka pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh siswa berada di bawah bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan guru Pembina koperasi yang diangkat oleh kepala sekolah.